Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian. SKP juga diterbitkan dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian. Berikut kami sampaikan inti perubahan PERMENDAGRI yang terbaru:
Perubahan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian
SEBELUMNYA:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1)Setiap peneliti dapat melakukan penelitian.
(2)Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peneliti harus mendapatkan rekomendasi penelitian.
PERUBAHAN:
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2018
TENTANG
PENERBITAN
SURAT KETERANGAN PENELITIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
b. bahwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan
Rekomendasi Penelitian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penerbitan Rekomendasi penelitian sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENERBITAN
SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Pasal 3
Lingkup
Penelitian meliputi:
a.
nasional;
b.
daerah provinsi; dan
c.
daerah kabupaten/kota
Pasal 5
(1)
Setiap peneliti dalam melakukan penelitian sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 harus memiliki SKP.
(2)
SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah
dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Naskah lengkap dapat didownload disini.